Rabu, 29 April 2015

PEMETAAN DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH

Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota menurut peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU No 23/2014). Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu:
1.      Politik luar negeri.
2.      Pertahanan.
3.      Keamanan.
4.      Yustisi.
5.      Moneter dan fiskal nasional.
6.      Agama.

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusa n pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, terdiri atas urusan pemerintahan wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan.

Urusan pemerintahan  wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
1.      Pendidikan.
2.      Kesehatan.
3.      Pekerjaan umum dan penataan ruang.
4.      Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
5.      Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
6.      Sosial.

Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
1.      Tenaga kerja.
2.      Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
3.      Pangan.
4.      Pertahanan.
5.      Lingkungan hidup.
6.      Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
7.      Pemberdayaan masyarakat dan desa.
8.      Pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
9.      Perhubungan.
10.  Komunikasi dan informasi.
11.  Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
12.  Penanaman modal.
13.  Kepemudaan dan olahraga.
14.  Statistik.
15.  Persandian.
16.   Kebudayaan.
17.  Perpustakaan.
18.  Kearsipan.

Urusan pemerintahan pilihan meliputi:
1.      Kelautan dan perikanan.
2.      Pariwisata.
3.      Pertanian.
4.      Kehutanan.
5.      Energi dan sumber daya mineral.
6.      Perdagangan.
7.      Perindustrian.
8.      Transmigrasi.

Penyelenggara pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan  pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kementrian atau lembaga pemerintah non kementerian bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan oleh setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri.
Pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan peganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah dan dikoordinasikan oleh menteri.
Urusan pemerrintahan umum (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah kerja masing-masing meliputi:
1.  
    Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pembinaan persatuan dan kesatuan.
3.      Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
4.      Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.      Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerimntahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.      Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila.

Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat.

Gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
Bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat.