PEMETAAN
DAN PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH
Pembagian urusan
pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan kabupaten/kota
menurut peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(UU No 23/2014). Urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut,
urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan
absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
pemerintah pusat, yaitu:
1.
Politik luar negeri.
2.
Pertahanan.
3.
Keamanan.
4.
Yustisi.
5.
Moneter dan fiskal nasional.
6.
Agama.
Urusan pemerintahan
konkuren adalah urusa n pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan
daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, terdiri atas urusan pemerintahan
wajib (berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar) dan urusan pemerintahan pilihan.
Urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar meliputi:
1.
Pendidikan.
2.
Kesehatan.
3.
Pekerjaan umum dan penataan ruang.
4.
Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
5.
Ketentraman, ketertiban umum, dan
perlindungan masyarakat.
6.
Sosial.
Urusan pemerintahan
wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi:
1.
Tenaga kerja.
2.
Pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak.
3.
Pangan.
4.
Pertahanan.
5.
Lingkungan hidup.
6.
Administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil.
7.
Pemberdayaan masyarakat dan desa.
8.
Pengendalian penduduk dan keluarga
berencana.
9.
Perhubungan.
10.
Komunikasi dan informasi.
11.
Koperasi, usaha kecil, dan menengah.
12.
Penanaman modal.
13.
Kepemudaan dan olahraga.
14.
Statistik.
15.
Persandian.
16.
Kebudayaan.
17.
Perpustakaan.
18.
Kearsipan.
Urusan pemerintahan
pilihan meliputi:
1.
Kelautan dan perikanan.
2.
Pariwisata.
3.
Pertanian.
4.
Kehutanan.
5.
Energi dan sumber daya mineral.
6.
Perdagangan.
7.
Perindustrian.
8.
Transmigrasi.
Penyelenggara
pemerintahan daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar dan berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
Kementrian atau lembaga
pemerintah non kementerian bersama pemerintah daerah melakukan pemetaan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan
pemerintahan pilihan yang diprioritaskan oleh setiap daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota.
Hasil pemetaan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan
pemerintahan pilihan ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan
rekomendasi dari menteri.
Pemetaan urusan
pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan
pemerintahan pilihan digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan,
perencanaan, dan peganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
dikoordinasikan oleh menteri.
Urusan pemerrintahan
umum (urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/walikota di wilayah
kerja masing-masing meliputi:
1.
Pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman pancasila, pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal
Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Pembinaan persatuan dan kesatuan.
3.
Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku,
umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan
lokal, regional, dan nasional.
4.
Penanganan konflik sosial sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Koordinasi pelaksanaan tugas antar
instansi pemerimntahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan, dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Pengembangan kehidupan demokrasi
berdasarkan pancasila.
Dalam melaksanakan
urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui
menteri dan bupati/walikota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur
sebagai wakil pemerintahan pusat.
Gubernur dan
bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai dari APBN.
Bupati/walikota dalam
melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan
pelaksanaannya kepada camat.